PINJAM MOTOR MINTA DIISIKAN BENSIN PENUH. TERMASUK RIBAKAH?
Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu : كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا _“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba”_ (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro) Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang. Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah. إِنَّكَ فِى أَرْضٍ ال...